Beberapa hari ini masyarakat Gorontalo diresahkan dengan pemberitaan di beberapa media mengenai bakso yang terindikasi mengandung formalin. Dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa hampir semua atau 90 persen pedagang bakso di Kota Gorontalo terindikasi menggunakan formalin. Kesimpulan ini merupakan hasil penelitian dari salah satu universitas di Kota Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengundang Balai POM di Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dinas Kopperindag Kota Gorontalo dan Tim Peneliti universitas untuk mengklarifikasi kebenaran berita mengenai bakso berformalin tersebut.
Kepala Balai POM di Gorontalo, Drs. Edi Witanto, Apt. menyampaikan bahwa hasil uji pada bakso yang dilakukan oleh BPOM di Gorontalo kurun waktu 2010 - 2014 menunjukkan hasil negatif formalin. Kepala Bidang Farmamin Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Yusrianto Utina menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan telah melakukan sampling terhadap produk bakso yang beredar di Kota Gorontalo. Sampling tersebut dilakukan di 43 titik yang tersebar merata di seluruh wilayah Kota Gorontalo. Hasil pengujian menunjukkan tidak ada produk bakso yang mengandung formalin.
Sedangkan hasil penelitian dari salah satu universitas di Kota Gorontalo yang menyatakan 90 persen bakso di Kota Gorontalo mengandung formalin tidak dapat dipaparkan karena tidak ada satupun perwakilan tim peneliti yang menghadiri undangan DPRD Kota Gorontalo. Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat sangat menyayangkan ketidakhadiran tim peneliti sehingga keabsahan hasil penelitian itu hingga saat ini masih dipertanyakan. “Tim peneliti sebaiknya berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Balai POM atau Dinas Kesehatan mengenai hasil penelitiannya. Hasil itu nantinya akan ditindaklanjuti dan dibuktikan apakah memang benar hasilnya dilihat dari metode penelitian, metode pengujian, kompetensi penguji dan lain sebagainya. Pihak peneliti tidak boleh sembarangan menyampaikan kepada publik hasil penelitian yang terkait dengan pengawasan makanan karena itu bukan wewenangnya, apalagi hasil penelitian itu tidak dikonsultasikan dengan pihak yang berwenang dan masih dipertanyakan kebenarannya. Hal ini jelas bisa menimbulkan keresahan di masyarakat”, tutur Mucksin Brekat.
Di akhir pertemuan, Komisi B DPRD Kota Gorontalo meminta kepada Balai POM dan Dinas Kesehatan untuk mengklarifikasi berita mengenai bakso yang mengandung formalin kepada media berdasarkan hasil uji yang telah dilakukan oleh kedua instansi yaitu tidak ditemukan bakso yang mengandung formalin di Kota Gorontalo. (asd)